Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 39

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri sebagai berikut: a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut: 1. Peraturan Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut; 2. pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu peraturan kepada peraturan yang lain, sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 39 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id