Koreksi Pasal 39
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Hal-hal khusus yang perlu diperhatikan dalam pembentukkan Peraturan Menteri sebagai berikut:
a. pendelegasian kewenangan sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri dapat mendelegasikan kewenangan mengatur lebih lanjut kepada peraturan yang lebih rendah sebagai pelaksanaan dari Peraturan Menteri tersebut;
2. pendelegasian kewenangan dapat dilakukan dari suatu peraturan kepada peraturan yang lain, sebagai berikut:
Koreksi Anda
