Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal Peraturan Menteri memerlukan lampiran, hal tersebut dinyatakan dalam batang tubuh.
(2) Hal-hal mengenai lampiran sebagai berikut:
a. apabila Peraturan Menteri memerlukan lampiran, harus dinyatakan bahwa lampiran dimaksud merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri;
b. lampiran dapat memuat antara lain uraian, daftar, tabel, gambar, peta, dan sketsa;
c. dalam hal Peraturan memerlukan lebih dari satu lampiran, tiap lampiran harus diberi nomor urut dengan menggunakan angka Romawi, sebagai berikut:
LAMPIRAN I LAMPIRAN II
d. judul lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di sudut kanan atas tanpa diakhiri tanda baca dengan rata kiri, sebagai berikut:
LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN
NOMOR 16 TAHUN 2010 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
e. nama lampiran ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah tanpa diakhiri tanda baca, sebagai berikut:
ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN
f. pada halaman akhir tiap lampiran harus dicantumkan nama dan tanda tangan pejabat yang mengesahkan atau MENETAPKAN Peraturan Menteri ditulis dengan huruf kapital yang diletakkan di
sudut kanan bawah dan diakhiri dengan tanda baca koma setelah nama pejabat yang mengesahkan atau MENETAPKAN, sebagai berikut:
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
Koreksi Anda
