Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri sebelum diajukan kepada pejabat eselon I terlebih dahulu dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Peraturan Menteri di Direktorat Hukum dan Strategi Pertahanan Ditjen Strahan Kemhan.
(2) Peraturan Menteri harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. sebelum diajukan ke Sekjen Kemhan Peraturan Menteri sudah diparaf oleh:
1. Kepala Satker pengonsep;
2. Dirkum Strahan Ditjen Strahan Kemhan; dan
3. pejabat eselon I:
a) Irjen;
b) Dirjen; dan c) Ka Badan (apabila diperlukan).
b. setelah ditetapkan oleh Menteri pertahanan dan akan diajukan ke Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia, sebagai berikut:
1. Peraturan Menteri dicetak dalam kertas Conqueror yang ditandatangani oleh Menteri Pertahanan sebanyak 4 (empat) rangkap (asli);
2. fotokopi Peraturan Menteri sebanyak 1 (satu) eksemplar dilengkapi paraf Wamenhan dan Sekjen Kemhan; dan
3. softcopy Peraturan Menteri sebanyak 1 (satu) buah dalam bentuk CD.
c. hal-hal yang perlu diperhatikan:
1. Peraturan Menteri yang telah ditetapkan, wajib disampaikan kepada Menteri Hukum dan HAM untuk di undangkan dalam Berita Negara Republik INDONESIA;
2. penyampaian kepada Menteri Hukum dan HAM dalam rangka pengundangan dilaksanakan oleh Direktorat Hukum Strahan Ditjen Strahan Kementerian Pertahanan;
3. pengundangan Peraturan Menteri tersebut dilakukan paling lambat 1 (satu) bulan setelah ditetapkan
(2) Sebelum digandakan dan didistribusikan Peraturan Menteri Pertahanan yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, terlebih dahulu diberikan Autentikasi dengan mengikuti ketentuan sebagai berikut:
a. Peraturan Menteri diautentikasi oleh pejabat yang bertanggung jawab di bidang Minu Kemhan dalam hal ini Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan;
b. Autentikasi peraturan:
1. penandatanganan Autentikasi peraturan letaknya disesuaikan kondisi halaman:
a. kata Autentikasi dicantumkan di bawah tulisan Berita Negara
(apabila halaman bawah masih cukup); atau
b. kata Autentikasi dicantumkan di samping penandatanganan pengundangan di atas tulisan Berita Negara
(apabila halaman tidak memungkinkan untuk penulisan di bawah).
2. muatan atau isi Autentikasi:
a. nama jabatan;
b. tanda tangan pejabat;
c. nama lengkap pejabat yang menandatangani dengan mencantumkan gelar dan pangkat;
d. pencantuman cap dinas Setjen Kemhan;
e. pada kolom tajuk tanda tangan yang menandatangani dan MENETAPKAN peraturan dicantumkan cap/tertanda;
penulisannya sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal .........
MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Cap/ttd PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal ...........
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, Cap/ttd AMIR SYAMSUDDIN BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 20XX NOMOR XX Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan, Ir. Yuhastihar Laksamana Pertama TNI
(3) Penyebarluasan Peraturan Menteri yang telah diautentikasi adalah:
a. penggandaan dan pendistribusian dilaksanakan oleh Satker pemrakarsa Peraturan Menteri;
b. melalui media cetak dan media elektronik oleh Pusat Komunikasi Publik Kementerian Pertahanan; dan
c. sosialisasi oleh satuan kerja atau sub satuan kerja selaku pemrakarsa.
Koreksi Anda
