Koreksi Pasal 36
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penutup merupakan bagian akhir Peraturan Menteri yang memuat:
a. rumusan perintah pengundangan dan penempatan peraturan dalam Berita Negara Republik INDONESIA, dicantumkan pada pasal terakhir, penulisannya sebagai berikut:
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA.
b. penandatanganan pengesahan atau penetapan peraturan:
1. muatan atau isinya:
a) tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan;
b) nama jabatan yang berwenang MENETAPKAN;
c) tanda tangan pejabat; dan d) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat golongan, dan nomor induk pegawai.
2. tempat dan tanggal pengesahan atau penetapan diletakkan disebelah kanan;
3. nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital dan pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma, sebagai berikut:
Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO
c. pengundangan Peraturan Menteri diatur sebagai berikut:
1. muatan atau isinya:
a) tempat dan tanggal pengundangan;
b) nama jabatan yang berwenang mengundangkan;
c) tanda tangan pejabat; dan d) nama lengkap pejabat yang menandatangani, tanpa gelar dan pangkat golongan, dan nomor induk pegawai.
2. tempat dan tanggal pengundangan yang diletakkan disebelah kiri halaman di bawah penandatanganan pengesahan atau penetapan;
3. nama jabatan dan nama pejabat ditulis dengan huruf kapital, pada akhir nama jabatan diberi tanda baca koma, sebagai berikut:
Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN
d. akhir bagian penutup dicantumkan frasa Berita Negara Republik INDONESIA Tahun....
Nomor .....dan ditempatkan di bawah pengundangan, ditulis dari sebelah kiri halaman, sebagai berikut:
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN XXXX NOMOR XX
Koreksi Anda
