Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 45

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) mulai berlaku pada tanggal .............. 2. MENETAPKAN saat mulai berlaku yang berbeda bagi Satker atau Subsatker tertentu di bawah Kemhan: (1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) ayat (1) mulai berlaku untuk Satker ....... dan Subsatker ....... pada tanggal ........ t. pada dasarnya mulai berlakunya Peraturan Menteri tidak dapat ditentukan lebih awal daripada saat pengundangannya; u. jika ada alasan yang kuat untuk memberlakukan Peraturan Menteri lebih awal daripada saat pengundangannya (berlaku surut), diperhatikan hal sebagai berikut: 1. ketentuan baru yang berkaitan dengan masalah pidana, baik jenis, berat, sifat, maupun klasifikasinya, tidak ikut diberlakusurutkan; 2. rincian mengenai pengaruh ketentuan berlaku surut itu terhadap tindakan hukum, hubungan hukum, dan akibat hukum tertentu yang sudah ada, dimuat dalam ketentuan peralihan; 3. awal dari saat mulai berlaku Peraturan Menteri ditetapkan tidak lebih dahulu daripada saat rancangan Peraturan Menteri tersebut mulai diketahui oleh umum; v. saat mulai berlakunya Peraturan Menteri, pelaksanaannya tidak boleh ditetapkan lebih awal daripada saat mulai berlakunya Peraturan Menteri yang mendasarinya; w. Peraturan Menteri hanya dapat dicabut dengan Peraturan Menteri atau peraturan perundang-undangan yang tingkatannya lebih tinggi; x. pencabutan Peraturan Menteri dengan peraturan perundang- undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi dilakukan jika peraturan yang lebih tinggi itu dimaksudkan untuk menampung kembali seluruh atau sebagian materi muatan peraturan lebih rendah yang dicabut.
Koreksi Anda