Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, semua peraturan yang merupakan peraturan pelaksanaan dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ............. Tahun ........... tentang ............. (Berita Negara Tahun ....... Nomor .......) dinyatakan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini. n. untuk mencabut Peraturan Menteri yang telah ditetapkan tetapi belum mulai berlaku, gunakan frasa ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku, penulisannya sebagai berikut: Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........ Tahun ....... tentang ........... (Berita Negara Tahun ...... Nomor ......) ditarik kembali dan dinyatakan tidak berlaku. o. pada dasarnya setiap Peraturan Menteri mulai berlaku pada saat Peraturan Menteri yang bersangkutan diundangkan, sebagai berikut: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. p. jika ada penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri pada saat diundangkan, hal ini hendaknya dinyatakan secara tegas di dalam Peraturan Menteri tersebut dengan: 1. menentukan tanggal tertentu saat Peraturan Menteri Pertahanan akan berlaku, penulisannya sebagai berikut: Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal 8 April 2011. 2. menyerahkan penetapan pada saat mulai berlakunya kepada Peraturan Menteri lain yang tingkatannya sama, jika diberlakukan itu kodifikasi, atau kepada peraturan lain yang lebih rendah jika yang diberlakukan itu bukan kodifikasi, sebagai berikut: Saat mulai berlakunya Peraturan Menteri ini akan ditetapkan dengan Keputusan Menteri Pertahanan. 3. dengan menentukan lewatnya tenggang waktu tertentu sejak saat pengundangan atau penetapan, agar tidak menimbulkan kekeliruan penafsiran gunakan frasa setelah ... (tenggang waktu) terhitung sejak tanggal diundangkan, sebagai berikut: Peraturan Menteri ini mulai berlaku setelah 1 (satu) tahun terhitung sejak tanggal diundangkan. q. tidak menggunakan frasa ...... mulai berlaku efektif pada tanggal .... atau yang sejenisnya, karena frasa ini menimbulkan ketidakpastian mengenai saat berlakunya suatu Peraturan Menteri, yaitu saat diundangkan atau saat berlaku efektif; r. pada dasarnya saat mulai berlaku Peraturan Menteri adalah sama bagi seluruh Satker dan Subsatker di bawah Kemhan; s. penyimpangan terhadap saat mulai berlakunya Peraturan Menteri dinyatakan secara tegas dengan: 1. MENETAPKAN ketentuan dalam Peraturan Menteri tersebut yang berbeda saat mulai berlakunya:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 20 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id