Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Izin memproduksi bahan peledak yang telah dikeluarkan berdasarkan Keputusan Menteri Pertahanan Nomor ...........
Tahun ................ masih tetap berlaku untuk jangka waktu 60 hari sejak tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini.
i. rumusan dalam Ketentuan Peralihan tidak memuat perubahan terselubung atas ketentuan Peraturan Menteri yang lain;
j. perubahan hendaknya dilakukan dengan membuat batasan pengertian baru di dalam Ketentuan Umum Peraturan Menteri atau dilakukan dengan membuat Peraturan Menteri perubahan.
(5) Ketentuan Penutup:
a. Ketentuan Penutup ditempatkan dalam bab terakhir, jika tidak diadakan pengelompokan bab, ketentuan penutup ditempatkan dalam pasal atau beberapa pasal terakhir;
b. pada umumnya Ketentuan Penutup memuat ketentuan mengenai:
1. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Menteri;
2. nama singkat Peraturan Menteri;
3. status Peraturan Menteri yang sudah ada; dan
4. saat mulai berlaku Peraturan Menteri.
c. penunjukan organ atau alat kelengkapan yang melaksanakan Peraturan Menteri bersifat menjalankan/eksekutif (penunjukan pejabat tertentu yang diberi kewenangan untuk memberikan izin, mengangkat pegawai)
d. nama Peraturan Menteri yang panjang dapat dimuat ketentuan mengenai nama singkat dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
1. nomor dan tahun pengeluaran Peraturan Menteri yang bersangkutan tidak dicantumkan; dan
2. nama singkat bukan berupa singkatan atau akronim, kecuali jika singkatan atau akronim itu sudah sangat dikenal dan tidak menimbulkan salah pengertian.
e. nama singkat tidak memuat pengertian yang menyimpang dari isi dan nama peraturan, sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Administrasi Umum, Tata Naskah dan Cuti Pegawai Negeri Sipil Kementerian Pertahanan seharusnya Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Administrasi Umum Kementerian Pertahanan
f. nama Peraturan Menteri yang sudah singkat, tidak perlu diberikan nama singkat, sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Minu Kemhan seharusnya:
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Administrasi Umum Kementerian Pertahanan
g. sinonim tidak dapat digunakan untuk nama singkat, sebagai berikut:
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Tata Usaha Kemhan seharusnya:
Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Administrasi Umum Kementerian Pertahanan
h. jika materi muatan dalam Peraturan Menteri yang baru menyebabkan perubahan atau penggantian seluruh atau sebagian materi muatan dalam Peraturan Menteri yang lama, di dalam Peraturan Menteri yang baru harus secara tegas diatur mengenai pencabutan seluruh atau sebagian Peraturan Menteri yang lama;
i. rumusan pencabutan Peraturan Menteri diawali dengan frasa Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, kecuali untuk pencabutan yang dilakukan dengan Peraturan Menteri pencabutan tersendiri;
j. demi kepastian hukum, pencabutan Peraturan Menteri tidak dirumuskan secara umum tetapi menyebutkan dengan tegas Peraturan Menteri yang dicabut;
k. untuk mencabut Peraturan Menteri yang telah diundangkan dan telah mulai berlaku, gunakan frasa dicabut dan dinyatakan tidak berlaku, sebagai berikut:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........ Tahun ......... tentang ..............(Berita Negara Republik INDONESIA Tahun…. Nomor …..), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
l. jika jumlah Peraturan menteri yang dicabut lebih dari 1(satu), cara penulisan dilakukan dengan rincian dalam tabulasi:
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku;
a. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ..........
tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......);
b. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ..........
tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......); dan
c. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor ........... Tahun ..........
tentang ........... (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ....... Nomor .......);
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
m. pencabutan Peraturan Menteri disertai dengan keterangan mengenai status hukum dari peraturan pelaksanaan atau keputusan yang telah dikeluarkan berdasarkan Peraturan Menteri yang dicabut, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
