Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Selisih tunjangan perbaikan yang timbul akibat Peraturan Menteri ini dibayarkan paling lambat 3 (tiga) bulan sejak saat tanggal pengundangan Peraturan Menteri ini.
g. penentuan daya laku surut tidak dimuat dalam Peraturan Menteri yang memuat ketentuan yang memberikan beban konkret kepada personel (penarikan pajak atau retribusi);
h. jika penerapan suatu ketentuan Peraturan Menteri dinyatakan ditunda sementara bagi tindakan hukum atau hubungan hukum tertentu, ketentuan Peraturan menteri tersebut harus memuat secara tegas dan rinci tindakan hukum dan hubungan hukum yang dimaksud, serta jangka waktu atau persyaratan berakhirnya penundaan sementara tersebut, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
