Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 27

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kementerian yang sudah ada pada saat berlakunya UNDANG-UNDANG ini tetap menjalankan tugasnya sampai dengan terbentuknya Kementerian berdasarkan ketentuan dalam UNDANG-UNDANG ini.
Koreksi Anda