Koreksi Pasal 22
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) ……..;
(2) ……. :
a. ….;
b. .....; (dan, atau, dan/atau)
c. .... :
1. …..;
2. …..; (dan, atau, dan/atau)
3. ..... :
a) ..….;
b) …...; (dan, atau, dan/atau) c) …... :
1) …..;
2) …..; (dan, atau, dan/atau) 3) ….. ..
(2) Ketentuan Umum diatur sebagai berikut:
a. diletakkan dalam bab kesatu, jika dalam Peraturan Menteri tidak dilakukan pengelompokan bab, ketentuan umum diletakkan dalam pasal atau beberapa pasal awal;
b. ketentuan umum dapat memuat lebih dari satu pasal;
c. ketentuan umum berisi:
1. batasan pengertian atau definisi, sebagai berikut:
1. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintah di bidang pertahanan.
2. Spasial adalah aspek keruangan suatu objek atau kejadian yang mencakup lokasi, letak dan posisinya.
2. singkatan atau akronim yang dituangkan dalam batasan pengertian atau definisi, sebagai berikut:
1. Badan Pemeriksa Keuangan yang selanjutnya disingkat BPK adalah lembaga Negara yang bertugas………………..
2. Asuransi Kesehatan yang selanjutnya disebut Askes adalah ……….
3. hal-hal lain yang bersifat umum yang berlaku bagi pasal atau beberapa pasal berikutnya antara lain ketentuan yang mencerminkan asas, maksud dan tujuan tanpa dirumuskan tersendiri dalam pasal atau bab.
d. frasa pembuka dalam ketentuan umum Peraturan Menteri berbunyi:
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
e. apabila ketentuan umum memuat batasan pengertian atau definisi, singkatan atau akronim lebih dari satu, maka masing- masing uraiannya diberi nomor urut dengan angka Arab dan diawali dengan huruf kapital serta diakhiri dengan tanda baca titik;
f. kata atau istilah yang dimuat dalam ketentuan umum hanyalah kata atau istilah yang digunakan berulang-ulang di dalam pasal atau beberapa pasal selanjutnya;
g. apabila rumusan definisi dari suatu Peraturan Menteri dirumuskan kembali dalam Peraturan Menteri yang akan dibentuk, rumusan definisi tersebut harus sama dengan rumusan definisi dalam Peraturan Menteri yang telah berlaku tersebut;
h. rumusan batasan pengertian dari suatu Peraturan Menteri dapat berbeda dengan rumusan Peraturan Menteri yang lain karena disesuaikna dengan kebutuhan terkait dengan materi muatan yang akan diatur, sebagai berikut:
1. Hari adalah hari kalender (rumusan ini terdapat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas).
berbeda dengan:
1. Hari adalah hari kerja (rumusan ini terdapat dalam UNDANG-UNDANG Nomor 27 tahun 2009 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah).
i. jika suatu kata atau istilah hanya digunakan satu kali, namun kata atau istilah itu diperlukan pengertiannya untuk suatu bab, bagian atau paragraf tertentu, dianjurkan agar kata atau istilah itu diberi definisi;
j. jika suatu batasan pengertian atau definisi perlu dikutip kembali di dalam ketentuan umum suatu peraturan pelaksanaan, maka rumusan batasan pengertian atau definisi di dalam peraturan pelaksanaan harus sama dengan rumusan batasan pengertian atau definisi yang terdapat di dalam peraturan lebih tinggi yang dilaksanakan tersebut;
k. karena batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim berfungsi untuk menjelaskan makna suatu kata atau istilah maka batasan pengertian atau definisi, singkatan, atau akronim tidak perlu diberi penjelasan, dank arena itu harus dirumuskan dengan lengkap dan jelas sehingga tidak menimbulkan pengertian ganda;
l. penulisan huruf awal tiap kata atau istilah yang sudah didefinisikan atau diberi batasan pengertian dalam ketentuan umum ditulis dengan huruf capital baik digunakan dalam norma yang diatur, penjelasan maupun dalam lampiran;
m. urutan penempatan kata atau istilah dalam ketentuan umum mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. pengertian yang mengatur tentang lingkup umum ditempatkan lebih dahulu dari yang berlingkup khusus;
2. pengertian yang terdapat lebih dahulu di dalam materi pokok yang diatur ditempatkan dalam urutan yang lebih dahulu;
dan
3. pengertian yang mempunyai kaitan dengan pengertian di atasnya diletakkan berdekatan secara berurutan.
(3) Materi pokok yang diatur:
a. materi pokok yang diatur ditempatkan langsung setelah bab ketentuan umum, dan jika tidak ada pengelompokan bab, materi pokok yang diatur diletakkan setelah pasal atau beberapa pasal ketentuan umum;
b. pembagian materi pokok ke dalam kelompok yang lebih kecil dilakukan menurut kriteria yang dijadikan dasar pembagian, penulisannya sebagai berikut:
a. pembagian berdasarkan hak atau kepentingan yang dilindungi, seperti pembagian dalam Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Pidana:
1. kejahatan terhadap keamanan negara;
2. kejahatan terhadap martabat PRESIDEN;
3. kejahatan terhadap negara sahabat dan wakilnya;
4. kejahatan terhadap kewajiban dan hak kenegaraan; dan
5. kejahatan terhadap ketertiban umum dan seterusnya;
b. pembagian berdasarkan urutan/kronologis, seperti pembagian dalam Hukum Acara Pidana, dimulai dari penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan tingkat pertama, tingkat banding, tingkat kasasi, dan peninjauan kembali; dan
c. pembagian berdasarkan urutan jenjang jabatan, seperti Jaksa Agung, Wakil Jaksa Agung, dan Jaksa Agung Muda.
(4) Ketentuan Peralihan, jika diperlukan:
a. ketentuan peralihan memuat penyesuaian pengaturan tindakan hukum atau hubungan hukum yang sudah ada berdasarkan Peraturan Menteri yang lama terhadap Peraturan Menteri yang baru, yang bertujuan untuk:
1. menghindari terjadinya kekosongan hukum;
2. menjamin kepastian hukum;
3. memberikan perlindungan hukum bagi pihak yang terkena dampak perubahan ketentuan Peraturan Menteri; dan
4. mengatur hal-hal yang bersifat transisional atau bersifat sementara, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
