Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Yang dapat diberi hak pilih ialah warga negara INDONESIA yang: a. telah berusia 17 (tujuh belas) tahun atau telah kawin; dan b. telah terdaftar pada daftar pemilih. j) penulisan bilangan dalam pasal atau ayat selain menggunakan angka Arab diikuti dengan kata atau frasa yang ditulis diantara tanda baca kurung; 8. dalam membuat rumusan pasal atau ayat dengan bentuk tabulasi hendaknya memperhatikan ketentuan sebagai berikut: a) setiap rincian harus dapat dibaca sebagai satu rangkaian kesatuan dengan frasa pembuka; b) setiap rincian diawali dengan huruf abjad kecil dan diberi tanda baca titik; c) setiap frasa dalam rincian diawali dengan huruf kecil; d) setiap rincian diakhiri dengan tanda baca titik koma; e) jika suatu rincian dibagi lagi ke dalam unsur yang lebih kecil, maka unsur tersebut dituliskan masuk ke dalam; f) di belakang rincian yang masih mempunyai rincian lebih lanjut diberi tanda baca titik dua; g) pembagian rincian dengan urutan makin kecil ditulis sebagai berikut: 1) abjad kecil yang diikuti dengan tanda baca titik; 2) angka Arab diikuti dengan tanda baca titik; 3) abjad kecil dengan tanda baca kurung tutup; dan 4) angka Arab dengan tanda baca kurung tutup. h) pembagian rincian hendaknya tidak melebihi 4 (empat) tingkat, jika rincian melebihi 4 (empat) tingkat, pasal yang bersangkutan dibagi ke dalam pasal atau ayat lain; i) jika unsur atau rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif, ditambahkan kata dan yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir; j) jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian alternatif ditambahkan kata atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir; k) jika rincian dalam tabulasi dimaksudkan sebagai rincian kumulatif dan alternatif ditambahkan kata dan/atau yang diletakkan di belakang rincian kedua dari rincian terakhir; l) kata dan, atau, dan/atau tidak perlu diulangi pada akhir setiap unsur atau rincian; p) tiap rincian ditandai dengan huruf a, huruf b, dan seterusnya, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 17 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id