Koreksi Pasal 34
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 26 tidak meniadakan kewajiban membayar ganti kerugian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
e) pasal dapat dirinci ke dalam beberapa ayat;
f) ayat diberi nomor urut dengan angka Arab di antara tanda baca kurung tanpa diakhiri tanda baca titik;
g) satu ayat hendaknya hanya memuat satu norma yang dirumuskan dalam satu kalimat utuh;
h) huruf awal kata ayat yang digunakan sebagai acuan ditulis dengan huruf kecil, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
