Koreksi Pasal 35
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Batang tubuh peraturan memuat semua materi muatan Peraturan Menteri yang dirumuskan dalam pasal atau beberapa pasal, diatur sebagai berikut:
a. pada umumnya materi muatan dalam batang tubuh dikelompokkan dalam:
1. ketentuan umum;
2. materi pokok yang diatur;
3. ketentuan pidana, apabila diperlukan;
4. ketentuan peralihan, apabila diperlukan; dan
5. ketentuan penutup.
b. hal-hal yang perlu diperhatikan yaitu:
1. pengelompokan materi muatan dirumuskan secara lengkap sesuai dengan kesamaan materi yang bersangkutan dan jika terdapat muatan yang diperlukan tetapi dapat dikelompokkan dalam ruang lingkup pengaturan yang sudah ada, materi tersebut dimuat dalam bab ketentuan lain-lain;
2. substansi yang berupa sanksi administrasi atau sanksi keperdataan atas pelanggaran norma tersebut dirumuskan menjadi satu bagian (pasal) dengan norma yang memberikan sanksi administrasi atau sanksi keperdataan;
3. apabila norma yang diberikan sanksi administrasi atau keperdataan terdapat lebih dari satu pasal, sanksi administrasi atau sanksi keperdataan dirumuskan dalam pasal terakhir dari bagian (pasal) tersebut, sehingga tidak merumuskan ketentuan sanksi yang sekaligus memuat sanksi pidana, sanksi perdata, dan sanksi administrasi dalam satu bab;
4. pengelompokan materi muatan peraturan dapat disusun secara sistematis dalam buku, bab, bagian dan paragraf;
5. jika peraturan mempunyai materi yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, maka pasal-pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku apabila merupakan kodifikasi, bab, bagian dan paragraf, namun jika ruang lingkupnya tidak terlalu luas, cukup dirumuskan dalam pasal-pasal;
6. pengelompokan materi dalam buku, bab, bagian dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi;
7. apabila peraturan mempunyai materi muatan yang ruang lingkupnya sangat luas dan mempunyai banyak pasal, pasal atau beberapa pasal tersebut dapat dikelompokkan menjadi buku (jika merupakan kodifikasi), bab, bagian, dan paragraf;
8. pengelompokan materi muatan dalam buku, bab, bagian, dan paragraf dilakukan atas dasar kesamaan materi;
9. urutan pengelompokan sebagai berikut:
a) bab dengan pasal atau beberapa pasal tanpa bagian dan paragraf;
b) bab dengan bagian dan pasal atau beberapa pasal tanpa paragraf; atau c) bab dengan bagian dan paragraf yang berisi pasal atau beberapa pasal.
c. penomoran pada kelompok batang tubuh sebagai berikut:
1. buku diberi nomor urut dengan bilangan tingkat dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
BUKU KETIGA PERIKATAN
2. bab diberi nomor urut dengan angka Romawi dan judul yang seluruhnya ditulis dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut:
Koreksi Anda
