Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembukaan peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: a. pencantuman frasa DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA yang ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin; dan b. jabatan pembentuk peraturan dicantumkan MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin dan diakhiri dengan tanda baca koma. (2) Konsiderans, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: a. konsiderans diawali dengan kata Menimbang; b. konsiderans memuat uraian singkat mengenai pokok-pokok pikiran yang menjadi pertimbangan dan alasan pembuatan Peraturan Menteri Pertahanan memuat unsur-unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis yang menjadi latar belakang pembuatannya; c. pokok pikiran yang hanya menyatakan bahwa peraturan dianggap perlu untuk dibentuk adalah kurang tepat karena tidak mencerminkan pertimbangan dan alasan dibentuknya Peraturan tersebut; d. jika konsiderans memuat lebih dari satu pokok pikiran, tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam rangkaian kalimat yang merupakan kesatuan pengertian; e. tiap-tiap pokok pikiran dirumuskan dalam satu kalimat yang diawali dengan kata bahwa dan diakhiri dengan tanda baca titik koma; f. jika konsiderans memuat lebih dari satu pertimbangan, rumusan butir pertimbangan terakhir berbunyi: Menimbang : a. bahwa .....; b. bahwa .....; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri tentang .....; g. apabila Peraturan Menteri Pertahanan merupakan penjabaran dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi atau sederajat maka konsideransnya cukup berisi uraian ringkas mengenai perlunya melaksanakan ketentuan pasal atau beberapa pasal peraturan perundang-undangan yang mengamanatkan/memerintahkan pembentukannya, penulisannya sebagai berikut: Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 28 ayat (2) UNDANG-UNDANG Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional INDONESIA perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Persyaratan Umum untuk menjadi Prajurit; (3) Dasar hukum, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut: a. dasar hukum diawali dengan kata Mengingat; b. dasar hukum memuat: 1. dasar kewenangan pembuatan Peraturan Menteri dari peraturan perundang-undangan yang memerintahkan pembuatannya; dan 2. peraturan perundang-undangan lain yang terkait langsung dengan pembuatan Peraturan Menteri tersebut; c. peraturan perundang-undangan yang digunakan sebagai dasar hukum hanya peraturan perundang-undangan yang tingkatannya sama atau lebih tinggi; d. Peraturan Menteri yang akan dicabut dengan Peraturan Menteri yang akan dibentuk atau Peraturan Menteri yang sudah ditetapkan tetapi belum resmi berlaku, tidak dicantumkan sebagai dasar hukum; e. jika dasar hukum memuat lebih dari satu peraturan perundang- undangan, urutan pencantuman perlu memperhatikan tata urutan peraturan perundang-undangan dan jika tingkatannya sama disusun secara kronologis berdasarkan saat pengundangan atau penetapannya, penulisan tiap dasar hukum tersebut diawali dengan angka Arab 1, 2, 3, dan seterusnya, dan diakhiri dengan tanda baca titik koma, penulisannya sebagai berikut: Mengingat : 1. ..........; 2. ..........; 3. ..........; f. sebagai pedoman maka jenis dan hierarki peraturan perundang- undangan sebagai berikut: 1. UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; 2. UNDANG-UNDANG/PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG; 3. PERATURAN PEMERINTAH; 4. Peraturan PRESIDEN; dan 5. Peraturan Menteri. g. dasar hukum yang diambil dari pasal dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis dengan menyebutkan pasal atau beberapa pasal yang berkaitan, frasa UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 ditulis sesudah penyebutan pasal terakhir dan kedua huruf U ditulis dengan huruf kapital; h. dasar hukum yang bukan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Tahun 1945 tidak perlu mencantumkan pasal, tetapi cukup mencantumkan jenis dan nama/judul peraturan perundang-undangan tanpa mencantumkan frasa Republik INDONESIA. i. penulisan jenis peraturan perundang-undangan dan rancangan peraturan perundang-undangan diawali dengan huruf kapital, penulisannya sebagai berikut: UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH Pengganti UNDANG-UNDANG, PERATURAN PEMERINTAH, Peraturan PRESIDEN j. penulisan UNDANG-UNDANG dan PERATURAN PEMERINTAH dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA disertai tahun dan nomor yang diletakkan di antara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut: Mengingat : 1. ..........; 2. UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 2003 tentang Mahkamah Konsitusi (Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor 98, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 4316); k. penulisan Peraturan tentang pengesahan perjanjian internasional dan tentang pernyataan keadaan bahaya dalam dasar hukum dilengkapi dengan pencantuman Lembaran Negara Republik INDONESIA dan Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA disertai tahun dan nomor yang diletakkan di antara tanda baca kurung; l. penulisan Peraturan Menteri dilengkapi dengan pencantuman Berita Negara Republik INDONESIA disertai tahun dan nomor yang diletakkan di antara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut: Mengingat : 1. ..........; 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 6 Tahun 2008 tentang Tata Cara Mempersiapkan Rancangan Peraturan Perundang-undangan di Lingkungan Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 2); m. dasar hukum yang berasal dari Peraturan Perundang-undangan zaman Hindia Belanda atau yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kolonial Belanda sampai dengan tanggal 27 Desember 1949, ditulis lebih dulu terjemahannya dalam bahasa INDONESIA dan kemudian judul asli bahasa belanda dan dilengkapi dengan tahun dan nomor Staatsblad yang dicetak miring di antara tanda baca kurung, penulisannya sebagai berikut: Mengingat : 1. ..........; 2. Kitab UNDANG-UNDANG Hukum Dagang (Wetboek van Koophandel, Staatsblad 1847;23); (4) Diktum, terdiri atas: a. kata MEMUTUSKAN, kata MENETAPKAN dan jenis/nama/judul peraturan; b. kata MEMUTUSKAN ditulis seluruhnya dengan huruf kapital tanpa spasi di antara suku kata dan diakhiri dengan tanda baca titik dua serta diletakkan di tengah marjin; dan c. kata MENETAPKAN dicantumkan sesudah kata MEMUTUSKAN, sejajar ke bawah dengan kata Menimbang dan Mengingat, huruf awal kata MENETAPKAN ditulis dengan huruf kapital dan diakhiri dengan tanda baca titik dua; d. jenis/nama/judul peraturan dicantumkan lagi setelah MENETAPKAN tanpa frasa Republik INDONESIA, serta ditulis seluruhnya dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca titik, penulisannya sebagai berikut: MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Koreksi Anda