Koreksi Pasal 33
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Kepala peraturan, ketentuan penulisan adalah:
a. gambar lambang negara warna emas; dan
b. kop nama Instansi.
(2) Judul peraturan, dengan ketentuan penulisan sebagai berikut :
a. judul memuat keterangan mengenai jenis, nomor, tahun pengundangan atau penetapan, dan nama Peraturan Menteri;
b. nama Peraturan Menteri dibuat secara singkat dengan hanya menggunakan huruf 1 (satu) kata atau frasa tetapi secara esensial maknanya telah dan mencerminkan isi peraturan, penulisannya sebagai berikut:
1. judul yang menggunakan 1 (satu) kata:
- Yayasan - Ketenagakerjaan
2. judul yang menggunakan frasa:
- Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum - Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan
c. judul ditulis seluruhnya dengan huruf kapital yang diletakkan di tengah marjin tanpa diakhiri tanda baca.
(3) Penulisan kepala dan judul sebagai berikut:
KEMENTERIAN PERTAHANAN
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN PERTAHANAN
a. judul Peraturan tidak boleh ditambah dengan singkatan atau akronim, penulisannya sebagai berikut:
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 8 TAHUN 2011 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN (KEMHAN)
b. apabila judul mengenai perubahan Peraturan Menteri Pertahanan ditambahkan frasa perubahan atas di depan judul atau nama Peraturan Menteri yang diubah, penulisannya sebagai berikut:
Lambang negara berwarna emas
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 18 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
c. apabila Peraturan Menteri telah diubah lebih dari 1 (satu) kali, di antara kata perubahan dan kata atas disisipkan keterangan yang menunjukkan berapa kali perubahan tersebut telah dilakukan, tanpa merinci perubahan sebelumnya, penulisannya sebagai berikut:
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 22 TAHUN 2011 TENTANG PERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERTAHANAN
d. apabila Peraturan Menteri Pertahanan dicabut, maka ditambahkan kata pencabutan di depan judul Peraturan Menteri Pertahanan yang dicabut, penulisannya sebagai berikut:
PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2011 TENTANG PENCABUTAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN NOMOR 8 TAHUN 2009 TENTANG PEMBERIAN BEASISWA PENDIDIKAN LUAR NEGERI DI KEMENTERIAN PERTAHANAN
Koreksi Anda
