Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, berisi hal: a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemhan; b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan instansi lain. (2) Wewenang penetapan dan penandatanganan peraturan ada pada Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain. (3) Susunan kerangka peraturan terdiri atas: a. kepala; b. judul; c. pembukaan; d. batang tubuh; e. penutup; dan g. lampiran, apabila diperlukan.
Koreksi Anda