Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Peraturan Menteri Pertahanan dibentuk dan ditetapkan oleh Menteri Pertahanan, berisi hal:
a. mengatur pelaksanaan tugas pokok dan fungsi Kemhan;
b. mengatur lebih lanjut ketentuan yang diperintahkan oleh peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;
c. melaksanakan ketentuan yang diperintahkan Peraturan Menteri Pertahanan untuk diatur dengan Peraturan Menteri Pertahanan dalam hal pendelegasian tersebut materi muatannya harus diatur dalam Peraturan Menteri; atau
d. melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan instansi lain.
(2) Wewenang penetapan dan penandatanganan peraturan ada pada Menteri Pertahanan dan tidak dapat dilimpahkan kepada pejabat lain.
(3) Susunan kerangka peraturan terdiri atas:
a. kepala;
b. judul;
c. pembukaan;
d. batang tubuh;
e. penutup; dan
g. lampiran, apabila diperlukan.
Koreksi Anda
