Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Setiap naskah dinas harus merupakan suatu kebulatan pikiran yang jelas, padat dan meyakinkan dalam susunan yang sistematis, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut: a. ketelitian dalam bentuk, susunan, isi dan bahasa yang digunakan maupun cara pengetikan merupakan hal yang penting untuk setiap naskah dinas, sehingga dapat dihindari kesalahan pengambilan keputusan oleh pimpinan; b. naskah dinas harus terang dan jelas, sehingga setiap rumusan fakta dan argumentasi yang terdapat di dalam naskah dinas harus jelas dan tidak menimbulkan keragu-raguan ataupun tafsiran lain, sehingga perlu dihindarkan penggunaan kata-kata yang tidak lazim; c. suatu gagasan yang lengkap harus dapat dirumuskan secara singkat dan padat dengan menggunakan kalimat efektif, yang tidak perlu ataupun kurang penting dapat dihilangkan; d. naskah dinas harus mantik dan meyakinkan dalam penuangan gagasan ke dalam naskah dinas dilakukan menurut urutan yang logis dan sistematik sehingga mampu meyakinkan penerima naskah dinas; dan e. setiap naskah dinas harus disusun menurut aturan dan bentuk yang telah dibakukan sesuai dengan tujuan pembuatannya guna memperlancar penanganan dan petugas pun mempunyai pedoman yang pasti.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 10 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id