Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bentuk naskah dinas yang tidak diatur dalam Minu Kemhan dan tetap digunakan, di sesuaikan dengan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 8 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id