Koreksi Pasal 120
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Takah yang telah kembali, disimpan sementara dan diperlakukan sebagai berikut:
a. Takah disimpan dalam almari terkunci, terutama Takah yang berklasifikasi rahasia, agar tidak terbaca oleh orang yang tidak berhak;
b. Takah yang mempunyai pokok persoalan yang sama disimpan pada kotak yang sama, dan dalam penyimpanan dipilih lagi menjadi anak persoalan, kalau Takah disimpan dalam ordner yang tidak menggunakan penjepit, setiap ordner diberi nomor pokok persoalan pada punggungnya dan punggung ordner dihadapkan ke luar dan diletakkan berdiri, agar memudahkan pencarian kembali; dan
c. Takah tidak dibenarkan dibawa pulang, jika terpaksa harus dibawa, maka diwajibkan melapor ke Kaset/Pejabat Minu untuk dicatat dalam buku ekspedisi Takah.
Koreksi Anda
