Koreksi Pasal 117
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peredaran Takah jika naskah dan lembaran catatan di dalam sebuah Takah sudah ditata sesuai dengan ketentuan, maka Takah siap diedarkan, langkah yang perlu diambil dalam penyelesaian suatu persoalan adalah:
a. pengiriman Takah yang dilakukan oleh pejabat yang membuka Takah pada instansi yang bersangkutan dengan cara sebagai berikut:
1. mengisi kolom “kepada” sesuai dengan pejabat yang dituju, selanjutnya dikirim ke alamat sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini;
2. membuat “catatan” (C- …) pada lembaran sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini; dan
3. mengisi kolom “edaran” pada map Takah sebagaimana tercantum pada lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
b. penerimaan Takah oleh pejabat instansi sesuai dengan alamat “kepada” pada lembaran catatan, langkah yang perlu diambil adalah:
1. membaca “catatan” (C- … ) pada lembaran catatan, serta mempelajari isi Takah keseluruhan;
2. mencoret jabatannya pada kolom “kepada” dan selanjutnya membubuhkan paraf dan tanggal;
3. jika pejabat tersebut memberi tanggapan/saran, maka tindakan yang diambil adalah:
a) mengirimkan Takah tersebut kepada pejabat lain yang alamatnya tercantum pada kolom kepada; atau b) mengembalikan Takah ke instansi pengirim jika tidak ada lagi pejabat yang dituju.
4. jika seorang pejabat belum dapat memberikan tanggapan/saran, atau kemungkinan masih membutuhkan waktu, maka pejabat yang bersangkutan dapat meminta agar Takah diajukan kembali pada tanggal yang dikehendaki. Untuk maksud tersebut dapat mengisi kolom ajukan kembali pada map Takah.
Koreksi Anda
