Koreksi Pasal 114
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Cap Takah terdiri atas 2 (dua) macam ialah:
a. cap bundar;
1. garis tengah 2,5 cm;
2. berisi angka Arab atau Romawi; dan
3. penggaris/mistar bundar.
b. cap persegi empat;
1. ukuran 7 cm x 4 cm; dan
2. untuk menunjukan naskah sudah ditakahkan atau belum.
Koreksi Anda
