Koreksi Pasal 108
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau BNIPT merupakan buku yang berisi daftar pengelompokan berdasarkan tugas, fungsi dan
kewenangan Kemhan yang terdiri atas fungsi-fungsi yang dianggap memegang peranan penting di dalam penyelenggaraan tugas Kemhan, menjadi Pokok Persoalan (PP) sebagai induk dari berbagai persoalan dan kegiatan yang berawal pada fungsi-fungsi tersebut, PP terdiri atas Anak Persoalan (AP) dapat berkembang sesuai dengan perkembangan persoalan yang dihadapi atau kegiatan yang dilakukan, AP terdiri atas hal/cucu persoalan (CP) yang secara langsung menyangkut persoalan tertentu sebagaimana isi suatu naskah dinas yang ditakahkan.
(2) PP dan AP dalam NIPT diatur oleh Biro TU Setjen Kemhan, apabila suatu instansi perlu menambah anak persoalan, maka perlu mengajukan pengesahan kepada Karo TU Setjen Kemhan sebagai AP pada NIPT, perihal (CP) ditentukan oleh Satker/Subsatker pembuka Takah sesuai dengan kebutuhannya.
(3) NIPT terdiri atas lembaran yang berisi kolom:
a. nomor urut;
b. nomor kode pokok persoalan;
c. pokok persoalan;
d. anak persoalan;
e. nomor kode anak persoalan; dan
f. keterangan.
Koreksi Anda
