Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 107

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Lembaran Catatan atau disingkat LC merupakan lembaran kertas digunakan untuk merekam naskah yang terdapat pada Takah dan pembuatan catatan saran, tanggapan, arahan/ instruksi pimpinan sebagai diskusi antar pejabat, untuk menjadi bahan keputusan pimpinan, lembaran catatan berisi: a. klasifikasi; b. kop nama badan; c. tulisan Lembaran Catatan; d. lembaran ke; e. Takah nomor; dan f. kolom yang berisi : 1. kepada; 2. catatan/Nota Tindakan; dan 3. Takah nomor.
Koreksi Anda