Koreksi Pasal 106
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Map Takah digunakan untuk memberkas suatu masalah yang akan diproses melalui Takah, map Takah mempunyai dua penjepit yang diletakkan pada lembar sebelah kanan untuk menempatkan naskah dan sebelah kiri untuk menempatkan lembaran catatan, beberapa hal mengenai map Takah sebagai berikut:
a. pengaturan map Takah diatur sebagai berikut:
1. nomor Takah;
2. dibuka oleh;
3. tanggal dibuka;
4. penunjukkan kepada Takah nomor (rujuk silang);
5. satuan/instansi;
6. pokok persoalan;
7. anak persoalan;
8. hal/cucu persoalan;
9. lajur edaran (kepada, N/C, tanggal, paraf pengirim);
10. lajur ajukan kembali (kepada, N/C, tanggal, paraf pengirim); dan
11. catatan di sebelah kanan bawah yang berisi:
a) ditutup :
Tanggal Oleh b) dibuka kembali :
Tanggal Oleh c) diketahui :
b. warna Map Takah diatur sebagai berikut:
1. naskah dinas dengan klasifikasi “Rahasia” menggunakan Map Takah warna merah; dan
2. naskah dinas dengan klasifikasi “Biasa” menggunakan Map Takah dengan warna biru.
Koreksi Anda
