Koreksi Pasal 105
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan Takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi:
a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan Takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna Takah terdiri atas:
1. map Takah;
2. lembaran catatan;
3. buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT;
4. buku Daftar Pembukaan Takah;
5. buku Takah; dan
6. buku Ekspedisi Takah.
b. sarana perlengkapan terdiri atas:
1. sampul Takah Rahasia;
2. almari khusus untuk menyimpan Takah; dan
3. cap Takah.
c. Format perlengkapan Takah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
