Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 105

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di samping alat peralatan kantor pada umumnya kegiatan Takah memerlukan perlengkapan khusus, yaitu meliputi: a. sarana pokok (mutlak), merupakan perlengkapan Takah yang minimal harus digunakan oleh instansi pengguna Takah terdiri atas: 1. map Takah; 2. lembaran catatan; 3. buku Nomor Indeks Persoalan Takah atau disingkat BNIPT; 4. buku Daftar Pembukaan Takah; 5. buku Takah; dan 6. buku Ekspedisi Takah. b. sarana perlengkapan terdiri atas: 1. sampul Takah Rahasia; 2. almari khusus untuk menyimpan Takah; dan 3. cap Takah. c. Format perlengkapan Takah sebagaimana tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 105 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id