Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 104

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang menangani persoalan dalam Takah bertanggung jawab atas pengolahan Takah secara keseluruhan, untuk itu pejabat tersebut berwenang: a. membuka/menutup Takah; b. memberi tanggapan/diskusi/keputusan; dan c. menentukan klasifikasi.
Koreksi Anda