Koreksi Pasal 104
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Pejabat yang menangani persoalan dalam Takah bertanggung jawab atas pengolahan Takah secara keseluruhan, untuk itu pejabat tersebut berwenang:
a. membuka/menutup Takah;
b. memberi tanggapan/diskusi/keputusan; dan
c. menentukan klasifikasi.
Koreksi Anda
