Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 103

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Wewenang membuka dan menutup Takah ada pada pemimpin satuan/instansi atau pejabat yang membidangi persoalan, dalam pelaksanaannya wewenang tersebut dapat dilimpahkan kepada Pejabat Minu satuan/instansi yang bersangkutan. (2) Pengurusan dan penyelesaian Takah berdasarkan pada derajat dan klasifikasinya. (3) Untuk pengawasan dan pengendalian kegiatan Takah pada suatu instansi sebaiknya dipusatkan pada suatu bagian tersendiri yaitu di Sekretariat atau TU.
Koreksi Anda