Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 102

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kegunaan Takah sebagai berikut: a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas; b. alat komunikasi antar pejabat; c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
Koreksi Anda