Koreksi Pasal 102
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Kegunaan Takah sebagai berikut:
a. memproses persoalan/masalah pada naskah dinas;
b. alat komunikasi antar pejabat;
c. memudahkan penelusuran kembali suatu masalah; dan
d. melatih kemampuan dasar dalam pelaksanaan tugas staf.
Koreksi Anda
