Koreksi Pasal 100
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Proses timbulnya surat/naskah dinas adalah karena adanya kebijakan pimpinan, adanya reaksi atas suatu aksi atau timbulnya konsep baru yang dituangkan dalam disposisi/catatan oleh pimpinan, di dalam menanggapi timbulnya surat/naskah dinas tersebut perlu adanya langkah-langkah dari staf untuk menindaklanjuti dengan mengumpulkan data informasi dan lain-lain yang semuanya perlu dicatat/direkam agar pemrosesan/penyelesaian suatu surat/naskah dinas tidak menyimpang dari kebijakan pimpinan, sarana yang paling tepat untuk pemrosesan tersebut adalah Takah dengan segala perlengkapannya dan tata cara penggunaannya.
(2) Pemrosesan suatu masalah naskah dinas menyangkut beberapa pejabat sehingga menimbulkan diskusi atau argumentasi antarpejabat yang bersangkutan, dalam hal ini Takah merupakan alat/sarana yang berdaya guna untuk berdiskusi secara tertulis, karena semua argumen dapat dituangkan/direkam di dalam Takah, rekaman- rekaman tersebut merupakan catatan otentik penyelesaian suatu
persoalan.
Koreksi Anda
