Koreksi Pasal 99
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Tata Naskah atau disingkat Takah adalah salah satu kegiatan Minu, yang berkaitan erat dengan pemrosesan/penanganan naskah dinas/naskah dan merupakan kegiatan terpadu dalam pengolahan, pengendalian/ pengawasan, pemeliharaan, dan penyajian serta penyelamatan data informasi mengenai permasalahan tertentu di dalam suatu berkas yang disusun secara kronologis.
(2) Takah dengan segala perlengkapannya merupakan sarana untuk mempermudah dan memperlancar penyelesaian suatu masalah di dalam kegiatan administrasi.
(3) Untuk tercapainya daya guna dan hasil guna yang optimal dalam pemrosesan Takah, perlu adanya pengetahuan, penghayatan, dan pengamalan serta kerja sama yang baik dari semua pihak, baik pimpinan, pembantu pimpinan, pelaksana maupun unsur pelayanan, tentang arti dan pentingnya Takah sehingga semua persoalan dapat diselesaikan dengan cepat, tepat, tertib, lancar, dan aman.
(4) Berdasarkan hal-hal di atas maka perlu adanya peraturan/ketentuan tentang sistem Takah yang dapat digunakan sebagai pedoman di lingkungan Kemhan.
Koreksi Anda
