Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggunaan ejaan bahasa INDONESIA dalam naskah dinas diatur sebagai berikut:
a. pemilihan kata agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. untuk menghindarkan salah tafsir, setiap kata yang digunakan harus tepat, baik ditinjau dari arti kata maupun ditinjau dari maksud naskah dinas secara keseluruhan, dalam hubungan ini, patut diperhatikan kata tertentu yang di lingkungan Kemhan mempunyai arti khusus;
2. perlu diperhatikan pemakaian kata yang dapat menimbulkan arti lain, hal ini akan lebih jelas dengan mempelajari hubungan/konteksnya di dalam kalimat;
3. perlu diperhatikan pemakaian kata asing, sedapat mungkin kata tersebut ditulis dalam ejaan bahasa INDONESIA sesuai dengan ketentuan yang berlaku, jika ditulis dalam ejaan bahasa asing tersebut, hendaknya ditulis dengan benar;
4. perlu diperhatikan pemakaian kata-kata yang mempunyai ejaan mirip tetapi memiliki arti yang berlainan;
5. kata kerja yang menggunakan kata depan harus digunakan secara idiomatis;
6. kata-kata ilmiah hendaknya digunakan hanya dalam situasi dan untuk lingkungan khusus saja, untuk situasi dan lingkungan umum supaya digunakan kata-kata yang lebih bersifat umum;
7. hindari jargon ataupun ungkapan yang tidak resmi, jargon adalah
istilah khusus bahasa yang digunakan kelompok tertentu sehingga tidak sesuai dengan ketentuan naskah dinas, pemakaian jargon dan ungkapan yang tidak resmi akan menimbulkan salah pengertian dan kejanggalan; dan
8. pemakaian dialek, bahasa percakapan maupun ungkapan usang/idiom mati hendaknya juga dihindari, ungkapan usang umumnya telah kehilangan kekuatan maknanya, sehingga akan terasa janggal dan tidak sesuai dengan kebutuhan naskah dinas.
b. pemakaian kata ganti orang agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. kata “saya” merupakan kata ganti orang pertama tunggal, kata ini dapat digunakan dalam naskah dinas yang ditujukan kepada sesama unsur atau bawahan, jika pemakaian “saya dirasa kurang hormat, dapat diganti dengan bentuk pasif sebagai pengganti saya, penulisannya sebagai berikut:
Saya minta Saudara memperhatikan petunjuk yang lalu.
atau Diminta Saudara memperhatikan petunjuk yang lalu.
2. kata “kami” merupakan kata ganti orang pertama jamak, sebagai penghormatan dapat juga digunakan untuk menggantikan kata “saya”, misalnya dalam tulisan yang ditujukan kepada atasan, kata kita tidak boleh digunakan sebagai pengganti “kami”, ataupun “saya” karena “kita” menunjukkan bahwa orang kedua termasuk juga di dalamnya; dan
3. kata “Saudara” digunakan sebagai pengganti orang kedua dalam hal tidak diikuti dengan nama, jika dirasa pemakaian kata ini kurang baik, dapat diganti dengan menuliskan pangkat atau jabatan, penulisannya sebagai berikut:
Atas perhatian Saudara kami ucapkan terima kasih.
atau Atas perhatian Jenderal kami ucapkan terima kasih.
atau Atas perhatian Dirjen kami ucapkan terima kasih.
c. penulisan bilangan agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. bilangan desimal ditulis penuh dalam angka;
2. penulisan bilangan tingkat/derajat dilakukan dengan cara sebagai berikut:
salah :
- abad ke-XX
- abad ke XX benar :
- abad XX - abad ke-20 - abad kedua puluh
3. bilangan pada awal kalimat harus ditulis penuh dalam huruf, jika perlu susunan kalimat diubah sehingga bilangan yang tidak dapat dinyatakan dengan satu atau dua kata tidak terdapat lagi pada awal kalimat, penulisannya sebagai berikut:
salah:
- 15 orang tewas dalam kecelakaan itu.
- 250 orang prajurit telah dikerahkan untuk membantu rakyat.
- Dua ratus lima puluh prajurit telah dikerahkan untuk membantu rakyat.
benar:
- Lima belas orang tewas dalam kecelakaan itu.
- Dandim setempat telah mengerahkan 250 orang prajurit untuk membantu rakyat.
4. penulisan bilangan yang mendapat akhiran an mengikuti cara sebagai berikut:
Tahun 80-an atau tahun delapan puluhan Uang 5000-an atau uang lima ribuan Lima uang 1000-an atau lima uang seribuan
d. penulisan kata depan dan partikel agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. kata depan “ke”, dan “pada” ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya kecuali di dalam gabungan kata yang sudah dianggap sebagai satu kata seperti “kepada”, “daripada” dan “padahal”, penulisannya sebagai berikut:
- Kita perlu berpikir sepuluh tahun ke depan.
- Keberangkatan pasukan dari titik kumpul ditetapkan pukul
5.00 waktu setempat.
hendaknya diperhatikan pula bentuk-bentuk berikut ini:
ke samping - mengesampingkan ke muka - terkemuka
ke luar - dikeluarkan
2. kata depan di dan awalan di digunakan sebagai berikut:
a) kata depan di harus ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya karena di jenis ini mempunyai kedudukan sebagai kata yang berfungsi untuk menyatakan tempat, di yang menjadi jawaban pertanyaan di mana merupakan kata depan, sehingga jawaban itu harus dituliskan secara terpisah, penulisannya sebagai berikut:
di mana dia? jawab : di kantor b) cara kedua untuk mengenal bahwa di itu kata depan adalah mempunyai pasangan kata depan dari dan ke, penulisannya sebagai berikut:
di sana, ke sana, dari sana di bawah, ke bawah, dari bawah di atas, ke atas, dari atas c) cara mengenal bahwa di itu awalan adalah semua kata yang menjadi jawaban pertanyaan diapakan dia, atau di mempunyai bentuk lawan awalan me, penulisannya sebagai berikut:
- dipukul lawannya memukul - ditinju lawannya meninju
3. kata “si” dan “sang” ditulis terpisah dari kata yang mengikutinya;
4. partikel “lah”, “kah”, “tah” ditulis serangkai dengan kata yang mendahuluinya;
5. partikel “pun” ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya kecuali pada kata-kata yang dianggap sudah padu ditulis serangkai seperti “adapun”, “meskipun” “biarpun” “bagaimanapun” “sekalipun” “ataupun” dan “sungguhpun”, partikel “pun” yang ditulis terpisah dari kata yang mendahuluinya, apabila “pun” menyertai kata kerja, kata ganti, kata benda, dan kata sifat, penulisannya sebagai berikut:
- Minum pun ia tak mau.
- Mahal pun akan kubeli.
- Pasar pun sepi pada hari ini.
- Kami pun tidak diundangnya.
6. partikel “per” yang berarti “mulai”, “demi” dan “tiap” ditulis terpisah dari bagian kalimat yang mendampinginya, penulisannya sebagai berikut:
- Pegawai Negeri mendapat kenaikan gaji per satu April.
- Pasukan maju satu per satu.
7. kata baku adalah kata-kata yang resmi dalam bahasa INDONESIA, kata-kata tersebut berasal dari bahasa INDONESIA atau serapan baik dari bahasa asing maupun daerah yang telah diadakan penyesuaian dengan ejaan bahasa INDONESIA.
e. pemenggalan kata agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. pemenggalan kata pada kata dasar, dilakukan sebagai berikut:
a) jika di tengah kata ada vokal yang berurutan, maka pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf vokal itu, kecuali huruf diftong misalnya au, ai, oi harus ditulis serangkai, penulisannya sebagai berikut:
- ma-in, sa-at, bu-ah, - au-la, sau-da-ra, am-boi b) jika di tengah kata ada huruf konsonan atau gabungan huruf konsonan di antara dua buah huruf vokal, maka pemenggalan dilakukan sebelum huruf konsonan, penulisannya sebagai berikut:
- ba-pak de-ngan su-lit - ba-rang ke-nyang mu-ta-khir c) jika ditengah kata ada dua huruf konsonan yang berurutan, maka pemenggalan dilakukan di antara kedua huruf konsonan penulisannya:
- man-di ca-plok makh-luk bang-sa - som-bong Ap-ril swas-ta d) jika ditengah kata ada tiga huruf konsonan atau lebih, pemenggalan dilakukan di antara huruf konsonan yang pertama dan yang kedua, penulisannya sebagai berikut:
- in-stru-men bang-krut in-fra - ul-tra ben-trok ikh-las
2. imbuhan akhiran dan imbuhan awalan dapat dipenggal pada pergantian baris, penulisannya sebagai berikut:
- makan-an - me-rasa-kan - mem-bantu - pergi-lah
3. hal-hal yang perlu diperhatikan adalah:
a) bentuk dasar pada kata turunan sedapat-dapatnya tidak dipenggal;
b) akhiran-i tidak dipenggal; dan c) kata yang diberi imbuhan sisipan pemenggalan kata dilakukan sebagai berikut:
- te-lun-juk - si-nam-bung - ge-li-gi
f. penyusunan kalimat agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. tata bahasa INDONESIA tidak MENETAPKAN berapa banyak kata yang boleh terdapat di dalam sebuah kalimat, selama gagasan yang terkandung di dalam kalimat tersebut masih jelas, berapapun kata yang digunakan tidak dibatasi, walaupun demikian, perlu diingat bahwa semakin banyak kata yang terdapat di dalam sebuah kalimat, maka gagasan yang terkandung didalamnya akan cenderung makin tidak jelas;
2. dengan tidak meninggalkan sopan santun, susunan kalimat dalam naskah dinas hendaknya bersifat lugas, dan langsung pada inti persoalannya, penulisannya sebagai berikut:
Tujuan Sapta Marga adalah mempersatukan jiwa pejuang dan prajurit INDONESIA.
3. setiap kalimat pada dasarnya mengandung satu gagasan yang utuh, karena itu, harus dihindari penyusunan yang tidak lengkap, penulisannya sebagai berikut:
salah:
a) Bersadarkan Keputusan Menteri Nomor : Kep/72/M/I/20xx tentang Ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil.
b) Dengan hormat dilaporkan adanya kesalahan yang perlu diperbaiki.
seharusnya:
- Berdasarkan Keputusan Menteri Nomor : KEP/72/M/I/20xx tentang Ketentuan pemberhentian tidak dengan hormat Pegawai Negeri Sipil, dengan hormat dilaporkan adanya kesalahan yang perlu diperbaiki.
4. informasi disampaikan dengan singkat, dengan tetap memperhatikan ketepatan dan kejelasan, untuk mencapai keringkasan, diprioritaskan pemakaian Pronomina elipsis, Pronomina adalah kata ganti dan elipsis adalah pengulangan kata-kata yang tidak perlu, termasuk pembuangan gagasan yang kurang relevan dengan gagasan utama;
penulisan susunan kalimat yang panjang:
Merupakan kewajiban bagi prajurit TNI dan PNS Kemhan untuk melaksanakan apel pagi dan apel siang setiap hari.
penulisan susunan kalimat yang lebih singkat dan lebih jelas:
Prajurit TNI dan PNS Kemhan wajib mengikuti apel pagi dan apel siang.
5. susunan kalimat harus secara langsung menyangkut setiap persoalannya, setiap kata, ungkapan atau gagasan yang tidak perlu harus dihilangkan, caranya, jika kata/ungkapan/gagasan tertentu dihapuskan tidak mempengaruhi argumen/uraian yang ditulis, penulisannya sebagai berikut:
Panja menaruh perhatian atas memorandum yang memuat saran- saran yang berkenaan dengan …..
Lebih baik diubah menjadi:
Panja telah mempertimbangkan saran mengenai …..
g. kalimat efektif agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. pemakaian kalimat efektif dalam naskah dinas harus benar-benar diperhatikan, yang dimaksud dengan kalimat efektif adalah kalimat yang memiliki kemampuan atau tenaga untuk menimbulkan kembali gagasan pada pikiran pembaca identik dengan apa yang dikehendaki oleh pembuat naskah dinas;
2. hal yang harus diperhatikan dalam pembuatan kalimat efektif sebagai berikut:
a) kata-kata yang digunakan dan susunan kalimat secara tepat dapat mewakili gagasan pembuat naskah dinas; dan b) kata-kata yang digunakan dan susunan kalimat dapat menimbulkan gagasan yang sama tepatnya dalam pikiran pembaca naskah dinas seperti yang dipikirkan pembuat naskah dinas.
3. definisi atau batasan tepat merupakan kunci dari ciri berpikir yang logis, sehingga juga menjadi ciri penulis yang logis, oleh karena itu, setiap istilah atau kata harus mengandung pengertian yang sama bagi pihak-pihak yang berkepentingan, untuk itu perlu diberikan batasan yang jelas dan tepat untuk setiap istilah, sehingga naskah dinas tersebut memperoleh landasan yang kuat dan tidak dapat dibantah.
h. penulisan huruf besar atau kapital agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. digunakan pada kop surat, kelompok kepala pada naskah dinas
bentuk keputusan, instruksi, SE, Juklak dan lain-lain, tajuk tanda tangan, serta surat telegram;
2. huruf pertama pada awal kalimat;
3. huruf pertama petikan langsung;
4. huruf pertama dalam ungkapan yang berhubungan dengan keagamaan, kitab suci dan nama Tuhan, termasuk kata ganti untuk Tuhan;
5. huruf pertama gelar kehormatan, keturunan dan keagamaan yang diikuti nama orang;
6. huruf pertama nama jabatan dan pangkat yang diikuti nama orang;
7. huruf pertama nama orang, nama bangsa, suku, bahasa, nama tahun, bulan, hari, hari raya, dan peristiwa sejarah;
8. huruf pertama nama khas dalam geografi;
9. huruf pertama nama resmi badan, lembaga pemerintah dan ketatanegaraan, serta nama dokumen resmi;
10. huruf pertama semua kata di dalam nama buku, majalah, surat kabar, dan kepala/judul karangan, kecuali kata partikel yang tidak terletak pada posisi awal kalimat;
11. huruf pertama dalam singkatan nama gelar, pangkat dan sapaan;
dan
12. huruf pertama kata penunjuk hubungan kekerabatan yang dipakai sebagai kata ganti atau sapaan.
i. huruf miring dalam cetakan digunakan untuk:
1. menuliskan nama buku, majalah, dan surat kabar yang dikutip dalam suatu tulisan;
2. menegaskan atau mengkhususkan huruf, bagian kata, kata atau kelompok kata; dan
3. penulisan kata ilmiah, ungkapan asing yang ejaannya belum disesuaikan dengan ejaan bahasa INDONESIA.
j. pemakaian tanda baca agar mengikuti ketentuan sebagai berikut:
1. tanda titik (.) dipakai pada:
a) akhir kalimat yang bukan pertanyaan atau seruan;
b) akhir singkatan nama orang;
c) akhir singkatan gelar, jabatan, pangkat dan sapaan;
d) singkatan kata atau ungkapan yang sudah lazim, pada
singkatan yang terdiri atas tiga huruf atau lebih hanya digunakan satu tanda titik;
e) angka atau huruf dalam suatu bagan/ikhtisar/daftar;
f) untuk memisahkan angka jam, menit, dan detik yang menunjukkan waktu serta jangka waktu, penulisannya sebagai berikut:
Pukul 13.35.20 (pukul 13 lewat 35 menit 20 detik)
13.35.20 jam (13 jam 35 menit 20 detik).
g) tanda titik dipakai untuk memisahkan bilangan ribuan atau kelipatannya yang merupakan jumlah, penulisannya sebagai berikut:
- Pasukan itu terdiri atas 24.200 prajurit - Kompi A telah menewaskan 1.231 orang musuh h) tanda titik tidak dipakai sebagai berikut:
1) untuk memisahkan angka ribuan, jutaan dan seterusnya yang tidak menunjukkan jumlah;
2) dalam singkatan akronim yang sudah diterima masyarakat;
3) dalam singkatan lambang kimia, satuan ukuran, takaran, timbangan, dan mata uang;
4) pada akhir kepala karangan;
5) di belakang alamat pengirim dan tanggal naskah dinas atau nama dan alamat penerima surat; dan
2. tanda koma (,) dipakai sebagai berikut:
a) diantara unsur-unsur dalam suatu perincian atau pembilangan;
b) untuk memisahkan kalimat setara yang satu dengan kalimat setara berikutnya yang didahului kata-kata seperti “tetapi”, “melainkan”;
c) untuk memisahkan anak kalimat dari induk kalimat jika anak kalimat tersebut mendahului induk kalimatnya;
d) di belakang kata atau ungkapan penghubung antar kalimat yang terdapat pada awal kalimat, termasuk di dalamnya “oleh karena itu, jadi, lagi pula, meskipun begitu, akan tetapi”;
e) di belakang kata-kata yang terdapat pada awal kalimat;
f) untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat;
g) diantara nama dan alamat, bagian-bagian kalimat, tempat dan tanggal, serta nama tempat/wilayah/negara yang ditulis berurutan;
h) diantara nama orang dan gelar akademik yang mengikutinya untuk membedakannya dari singkatan nama keluarga atau marga;
i) pada angka persepuluhan/desimal dan diantara rupiah dan sen dalam bilangan; dan j) tanda koma tidak dipakai apabila digunakan sebagai berikut:
1) jika anak kalimat diletakkan setelah induk kalimat; dan 2) untuk memisahkan petikan langsung dari bagian lain dalam kalimat jika petikan tersebut berakhir dengan tanda tanya atau tanda seru mendahului bagian lain dalam kalimat tersebut.
3. tanda titik koma (;) dipakai untuk:
a) memisahkan bagian-bagian kalimat yang sejenis dan setara;
dan b) memisahkan kalimat yang setara di dalam suatu kalimat majemuk sebagai pengganti kata penghubung.
4. tanda titik dua (:) dipakai untuk:
a) pada akhir suatu pernyataan lengkap jika diikuti rangkaian atau rincian;
b) sesudah kata atau ungkapan yang memerlukan rincian; dan c) tanda ini tidak dipakai jika rincian merupakan pelengkap yang mengakhiri pernyataan.
5. tanda hubung (-) dipakai untuk:
a) menyambung unsur-unsur kata dasar yang terpisah oleh penggantian baris serta awalan dengan bagian kata di belakangnya atau akhiran dengan bagian kata di depannya pada pergantian baris;
b) menyambung unsur-unsur kata ulang;
c) menyambung huruf/kata yang dieja satu-satu dan bagian- bagian tunggal yang ditulis dalam angka;
d) memperjelas hubungan bagian-bagian ungkapan, seperti “ber-evolusi” dan “be-revolusi” ataupun “istri-perwira yang ramah” dan istri perwira-yang-ramah”;
e) merangkaikan unsur bahasa INDONESIA dengan unsur bahasa asing; dan f) merangkaikan se-dengan kata yang dimulai dengan huruf kapital, ke-dengan angka Arab, angka dengan-an, dan singkatan huruf kapital dengan imbuhan atau kata.
6. tanda pisah (-) dipakai untuk:
a) membatasi penyisipan kata atau kalimat yang memberi penjelasan khusus di luar bangun kalimat;
b) menegaskan adanya keterangan lain sehingga kalimat menjadi lebih jelas; dan c) di antara dua bilangan atau tanggal yang berarti “sampai dengan” atau di antara dua nama kota yang berarti “sampai”.
7. tanda petik ( “…”) digunakan antara lain untuk mengapit istilah ilmiah yang masih kurang dikenal atau kata yang mempunyai arti khusus;
8. tanda petik tunggal (‘…’) digunakan antara lain untuk mengapit terjemahan atau penjelasan kata atau ungkapan asing;
9. tanda garis miring (/) digunakan untuk penomoran naskah dinas, serta sebagai pengganti kata “dan”, “atau”, “per” atau nomor alamat; dan
10. dalam penggunaan bahasa INDONESIA yang disempurnakan, tanda baca seperti garis miring (/), pisah (-), titik koma (;), titik dua (:), titik (.), dan koma (,) tidak perlu diucapkan/dibaca.
ditulis:
- Nomor : KEP/206/VIII/20xx tanggal 22 Agustus 20xx - Nomor : SPRIN/25/VIII/20xx tanggal 24 Agustus 20xx diucapkan/dibaca:
- Nomor Kep 206 delapan Romawi 20xx tanggal 22 Agustus 20xx - Nomor Sprin 25 delapan Romawi 20xx tanggal 24 Agustus 20xx
Koreksi Anda
