Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 92

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Ejaan yang digunakan di dalam naskah dinas adalah Pedoman Umum Ejaan Bahasa INDONESIA Yang Disempurnakan (EYD). (2) Istilah dinas yang digunakan adalah istilah dinas yang telah disahkan, jika digunakan istilah baru dan/atau istilah lama dengan pengertian baru, maka istilah tersebut harus diberi penjelasan secukupnya.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 92 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id