Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 90

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Macam media penyampaian naskah dinas diatur sebagai berikut: a. media penyampaian naskah dinas di lingkungan Kemhan, yaitu: 1. kurir; 2. Pos Kemhan/Pos TNI dan PT. Pos INDONESIA; 3. teleks dan faksimile; 4. radio/telepon; 5. teleprinter; dan 6. internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi. b. media penyampaian naskah dinas setempat atau lokal, media yang digunakan untuk penyampaian naskah dinas dalam setempat (lokal) sebagai berikut: 1. kurir; 2. Pos Kemhan/Pos TNI dan PT. Pos INDONESIA; 3. teleks dan faksimil; 4. radio/telepon; dan 5. Internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi. c. media penyampaian naskah dinas Insuler atau dalam satu pulau yaitu: 1. kurir; 2. Pos Kemhan/Pos TNI dan PT. Pos INDONESIA; 3. telegram; 4. teleks dan faksimile; 5. radio/telepon; 6. teleprinter; dan 7. internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi. d. media penyampaian naskah dinas intrainsuler atau antarpulau, yaitu: 1. dengan memperhatikan tingkat klasifikasi dan derajatnya, media yang digunakan sebagai berikut: a) Pos Kemhan dan PT. Pos INDONESIA; b) teleks dan faksimile; c) radio/telepon; dan d) internet/email, sesuai dengan tingkat klasifikasi. 2. pemilihan kurir dalam penyampaian naskah dinas antarpulau dilakukan apabila dititikberatkan pada faktor keamanan, penggunaan radio/telepon dilakukan apabila naskah dinas yang akan disampaikan merupakan perintah dari atasan kepada bawahan dan memerlukan aksi pada waktu itu juga dan naskah dinas tersebut berklasifikasi biasa. e. penyampaian naskah dinas internasional atau antarbangsa dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bais TNI, pada umumnya digunakan media seperti teleks dengan sandi yang sudah ditetapkan melalui Kamar Sandi di Kementerian Luar Negeri.
Koreksi Anda