Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 89

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Di dalam penyampaian naskah dinas agar dipedomani hal-hal sebagai berikut: a. bentuk dan struktur penyampaian naskah dinas; 1. bentuk penyampaian berupa: a) kegiatan pimpinan/atasan dalam menyampaikan keterangan dan ide disebut komunikasi ke bawah, keterangan dan ide yang berasal dari pimpinan/atasan itu dapat dibedakan dalam berbagai bentuk, yaitu: 1) petunjuk; 2) keterangan umum; 3) perintah; 4) teguran; dan 5) pujian. b) kegiatan bawahan untuk menyampaikan keterangan dan ide kepada pimpinan/atasannya disebut komunikasi ke atas, bentuk keterangan dan ide yang disampaikan oleh bawahan kepada pimpinan/atasan dapat berupa: 1) laporan; 2) keluhan; 3) pendapat; dan 4) saran. c) kegiatan pejabat untuk menyampaikan keterangan dan ide kepada pejabat yang sederajat disebut komunikasi mendatar, pada umumnya komunikasi mendatar dilaksanakan dalam rangka koordinasi, agar keputusan atasan yang akan diambil tidak saling bertentangan, atau untuk menumbuhkan keserasian dan kerja sama yang harmonis, penyajian bentuk komunikasi tersebut antara lain dapat dituangkan secara tertulis dalam bentuk juklak, surat, surat perintah, laporan ataupun secara lisan. 2. struktur penyampaian naskah dinas terdiri atas: a) penyampaian naskah dinas secara vertikal, yaitu arus penyampaian naskah dinas dari atasan kepada bawahan atau dari bawahan kepada atasan secara timbal balik; dan b) penyampaian naskah dinas secara horisontal, yaitu arus penyampaian naskah dinas dari dan kepada pejabat setingkat secara timbal balik. b. area penyampaian naskah dinas, sebagai berikut: 1. setempat atau lokal dapat berupa: a) penyampaian naskah dinas di dalam satuan sendiri, yaitu penyampaian naskah dinas dari pejabat satu kepada pejabat lainnya atau dari staf satu kepada staf lainnya di dalam satu kompleks atau markas; dan b) penyampaian naskah dinas antar satuan di dalam satu daerah. 2. insuler atau antarkota dalam satu pulau; 3. intrainsuler atau antarpulau; dan 4. internasional atau antarnegara.
Koreksi Anda