Koreksi Pasal 87
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Penggandaan naskah dengan cetakan adalah kegiatan mencetak naskah menjadi buku, diatur sebagai berikut:
a. susunan buku terdiri atas sampul buku dan isi buku;
1. sampul buku terdiri atas:
a) sampul depan, memuat:
1) klasifikasi (apabila ada);
2) lambang negara/logo;
3) kop nama Satker/instansi;
4) judul buku;
5) penyebutan bentuk, nomor, dan tanggal pengesahan naskah; dan 6) klasifikasi (apabila ada).
b) sampul belakang tidak ada tulisan.
2. susunan isi buku terdiri atas:
a) kertas kosong (sesuai warna sampul sebagai pemisah antar bagian);
b) sampul dalam tulisannya sama dengan sampul luar;
c) kata pengantar untuk buku-buku tertentu;
d) daftar isi terdiri atas:
1) kata “Daftar Isi” ditulis ditengah-tengah halaman atas huruf kapital;
2) judul naskah dinas sesuai dengan bentuknya;
3) lampiran (apabila isi berbentuk lampiran);
4) bab, nomor bagian, paragraf diikuti judulnya;
5) nomor halaman pada kata pengantar dan daftar isi menggunakan huruf i, ii, iii, dst diketik di atas tengah halaman, di bawah klasifikasi, (halaman kanan buku angka ganjil, halaman kiri buku angka genap);
6) kertas kosong; dan 7) lampiran.
e) halaman buku diatur sebagai berikut:
1) halaman pertama berisi:
(a) lambang negara/logo dan kop nama badan/instansi;
(b) penyebutan bentuk, nomor;
(c) judul buku;
(d) isi;
(e) jika naskah merupakan lampiran maka di sebelah kanan atas ditulis sesuai dengan ketentuan pada lampiran, sedangkan untuk buku saku tidak perlu dicantumkan lampiran; dan (f) nomor halaman tidak perlu ditulis.
2) halaman kedua dan seterusnya, nomor halaman diketik di tengah atas setelah klasifikasi;
3) halaman terakhir merupakan ruang tajuk tanda tangan yang ditulis lengkap tanda tangan dan cap dinas;
4) kertas kosong;
5) lampiran;
6) kertas kosong; dan 7) sampul belakang.
b. ukuran buku tergantung pada kepentingan;
c. warna sampul agar disesuaikan dengan strata/tingkatan naskah yang dicetak, perlu ditentukan warna sampul buku, selain memudahkan pengelompokan jenis buku, juga mempermudah penyimpanannya, pemeliharaannya, keamanannya, pencarian/ penyajian kembali sewaktu-waktu dibutuhkan, untuk tingkat Kemhan warna sampul buku diatur sebagai berikut:
1. warna merah untuk buku yang berisi produk tentang doktrin, sistem, organisasi dan prosedur, serta peraturan kebijakan Kemhan ;
2. warna biru untuk buku yang berisi produk tentang penetapan, Juklak, Juknis, bahan rapat, Raker, Rapim, program kerja, seminar, memorandum, amanat, sambutan;
3. warna kuning untuk buku yang berisi produk tentang laporan, notulen;
4. warna hitam untuk buku yang berisi himpunan amanat, himpunan sambutan, himpunan ceramah, himpunan peraturan Kemhan, himpunan brifing dan kamus; dan
5. warna putih untuk buku yang berisi produk lainnya, seperti karya ilmiah, telaahan, buku pelajaran.
Koreksi Anda
