Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Ciri Minu yaitu:
a. bersifat dukungan guna memudahkan pekerjaan lain agar dapat berjalan sebagaimana mestinya;
b. diperlukan dan dilaksanakan di seluruh bagian organisasi;
c. dilaksanakan oleh semua personel dalam organisasi tanpa memandang tugas pokok personel yang bersangkutan;
d. menggunakan alat tulis kantor dan media rekam lainnya; dan
e. memerlukan ketelitian, kecermatan dan kecepatan
Koreksi Anda
