Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peranan Minu Kemhan yaitu: a. mendukung pelaksanaan tugas pokok untuk mencapai tujuan organisasi; b. menyediakan keterangan bagi pimpinan guna pengambilan keputusan dan atau tindakan yang tepat; dan c. membantu kelancaran perkembangan organisasi Kemhan secara keseluruhan, karena erat kaitannya dalam penanganan dokumen yang merupakan sumber informasi dan keterangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id