Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Peranan Minu Kemhan yaitu:
a. mendukung pelaksanaan tugas pokok untuk mencapai tujuan organisasi;
b. menyediakan keterangan bagi pimpinan guna pengambilan keputusan dan atau tindakan yang tepat; dan
c. membantu kelancaran perkembangan organisasi Kemhan secara keseluruhan, karena erat kaitannya dalam penanganan dokumen yang merupakan sumber informasi dan keterangan.
Koreksi Anda
