Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
Maksud dari penyusunan Peraturan Menteri ini sebagai pedoman bagi seluruh pejabat Kemhan khususnya Kabag Um/Kabag TU/Kasubbag TU Satker dan Subsatker, dalam mengelola dan menata surat menyurat dengan tujuan :
a. keseragaman dan keterpaduan dalam penyelenggaraan kegiatan surat menyurat;
b. mewujudkan tertib Minu yang tepat guna dan berhasil guna;
c. kelancaran komunikasi kedinasan baik di lingkungan intern dan ekstern Kementerian Pertahanan;
d. menjamin keselamatan bahan-bahan bukti berupa dokumen- dokumen negara/ kedinasan;
e. terselenggaranya tugas pokok dengan baik dan lancar; dan
f. mencegah dan mengurangi terjadinya kesimpangsiuran, tumpang tindih, salah tafsir, dan pemborosan dalam penyelenggaraan tata naskah dinas.
Koreksi Anda
