Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 11

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN xxxx NOMOR xxx Autentikasi Kepala Biro Tata Usaha Setjen Kemhan, Ir. Yuhastihar Laksamana Pertama TNI Diundangkan di Jakarta pada tanggal MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN Ditetapkan di Jakarta pada tanggal MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO KEPALA BADAN KEPEGAWAIAN NEGARA, XXXXXXXXXXXXXXXX 3. Instruksi KEMENTERIAN PERTAHANAN INSTRUKSI MENTERI PERTAHANAN NOMOR: INS/1/M/I/20xx TENTANG PERLAKUAN TERHADAP PEJABAT YANG TERLIBAT KORUPSI, KOLUSI DAN NEPOTISME MENTERI PERTAHANAN, Menimbang :a. bahwa sebagai tindak lanjut dari Peraturan Menteri Pertahanan Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxxxx, perlu xxxxx b. bahwa dalam rangka upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Kementerian Pertahanan perlu mengeluarkan Instruksi Menteri Pertahanan tentang xxxxx; Mengingat :1. Instruksi PRESIDEN Nomor xxx Tahun xxxx tentang Percepatan pemberantasan korupsi; 2. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxx (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx); MENGINSTRUKSIKAN: Kepada : Ka Satker dan Ka Subsatker Kementerian Pertahanan Untuk : Seterimanya Instruksi ini agar: KESATU : Melaksanakan peningkatan upaya percepatan pemberantasan korupsi yang melibatkan anggota Kementerian Pertahanan. KEDUA : Supaya membantu aparat penegak hukum dengan memberikan izin pemeriksaan terhadap pejabat atau pegawai baik sebagai saksi atau tersangka, jika memang izin tersebut diperlukan sesuai Peraturan Perundang- undangan. Warna emas KETIGA : Memberhentikan sementara dari jabatannya, terhadap Pejabat yang terlibat perkara korupsi, berstatus sebagai tersangka/terdakwa dan dilakukan penahanan oleh aparat penegak hukum sampai dengan adanya keputusan yang mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) dari pengadilan atau resmi dinyatakan dihentikan proses hukumnya oleh aparat penegak hukum. KEEMPAT : Memberikan tindakan peringatan dan teguran untuk kepentingan pencegahan, apabila terdapat indikasi penyimpangan dan penyalahgunaan wewenang yang memungkinkan terjadinya tindakan korupsi, kolusi dan nepotisme. KELIMA : Menjatuhkan sanksi administratif sesuai dengan PERATURAN PEMERINTAH Nomor xx Tahun xxxx tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil terhadap pejabat/pegawai yang telah mendapatkan vonis bersalah dari pengadilan atau jika terbukti adanya pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil, meskipun pejabat/pegawai tersebut mendapatkan vonis bebas dari pengadilan. KEENAM : Menyarankan kepada Menhan/Panglima TNI untuk memberikan hukuman disiplin dan tindakan administratif sesuai dengan UNDANG-UNDANG Nomor xx Tahun xxxx tentang Hukuman Disiplin Militer Terhadap Anggota TNI di lingkungan Kementerian Pertahanan yang telah ditentukan statusnya sebagai tersangka. KETUJUH : Memulihkan nama baik dan dapat menempatkan kembali pada jabatan yang semestinya terhadap Pejabat/Pegawai, apabila Pejabat/Pegawai tersebut tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan tidak terdapat pelanggaran terhadap disiplin TNI dan/atau PNS. KEDELAPAN : Demikian Instruksi ini disampaikan untuk dilaksanakan sebagaimana mestinya. Dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 18 Januari 20xx Menteri Pertahanan, Purnomo Yusgiantoro Tembusan: 1. Men PAN dan RB 2. Panglima TNI. KEMENTERIAN PERTAHANAN RI DIREKTORAT JENDERAL XXXXXXX XXXXXXXXX 4. Peraturan Dirjen: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXX NOMOR TAHUN 20xx TENTANG XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXX DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA DIREKTUR JENDERAL XXXXXXXXX, Menimbang : a. bahwa xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxx xxxxxxx xxxxxx xxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; b. bahwa xxxxxx xxxx xxxx xxxxx xxxxxx xxxxxxxx xxxxxxxxxxx xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx; c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b perlu MENETAPKAN Peraturan Direktur Jenderal Pertahanan tentang xxxxxxx; Mengingat : 1. UNDANG-UNDANG Nomor xxx Tahun xxxx tentang xxxxx (Lembaran Negara Tahun xxxx Nomor xxxx, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor xxxx); 2. PERATURAN PEMERINTAH Nomor xxxx Tahun xxxx tentang xxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxxx (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx); 3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor xx Tahun xxxx tentang xxxxxxxx (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun xxxx Nomor xxxx); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN DIREKTUR JENDERAL XXXXXX TENTANG XXXXXXXX XXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXXX. Logo warna
Koreksi Anda