Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 122

PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2012 tentang PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 25 Januari 2012 MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, PURNOMO YUSGIANTORO Diundangkan di Jakarta pada tanggal 8 Februari 2012 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, AMIR SYAMSUDIN LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR 04 TAHUN 2012 TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN CONTOH NASKAH DINAS 1. Peraturan Menteri Pertahanan a. Peraturan Menteri Pertahanan (Asli): KEMENTERIAN PERTAHANAN PERATURAN MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR xx TAHUN 20xx TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI PERTAHANAN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang : a. bahwa dalam rangka meningkatkan tertib administrasi perlu adanya keseragaman bentuk naskah dinas di Kementerian Pertahanan; b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a perlu MENETAPKAN Peraturan Menteri Pertahanan tentang Pedoman Administrasi Umum Kementerian Pertahanan; Mengingat : 1. Undang–Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, Lambang Negara serta lagu Warna emas Kebangsaan (Lembaran Negara Tahun 2004 Nomor 109, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5035); 2. Undang–Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2004 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5234); 3. Peraturan Menteri Pertahanan Nomor 16 Tahun 2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertahanan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2008 Nomor 469); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : PERATURAN MENTERI PERTAHANAN TENTANG PEDOMAN ADMINISTRASI UMUM KEMENTERIAN PERTAHANAN.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 122 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2012 | Pasal.id