Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilakukan oleh setiap pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda