Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Penyusunan laporan akuntabilitas kinerja dan evaluasi terhadap pencapaian kinerja sebagaimana dimaksud dalam pasal 2, dilakukan oleh setiap pimpinan unit organisasi dan disampaikan kepada Menteri Pertahanan.
Koreksi Anda
