Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 4 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2010 tentang PENETAPAN INDIKATOR KINERJA UTAMA KEMENTERIAN PERTAHANAN DAN TNI
Teks Saat Ini
Indikator Kinerja Utama ini merupakan acuan/pedoman ukuran kinerja yang digunakan oleh masing-masing unit organisasi di lingkungan Kementerian Pertahanan dan TNI, untuk MENETAPKAN rencana kinerja tahunan, menyusun rencana kerja dan anggaran, menyusun dokumen penetapan kinerja, menyusun laporan akuntabilitas kinerja serta melakukan evaluasi pencapaian kinerja sesuai dengan dokumen Rencana Strategis Pembangunan Pertahanan Negara 2010-2014.
Koreksi Anda
