Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pranata Komputer diberhentikan dari jabatannya apabila : a. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (1) tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi; b. dalam jangka waktu satu tahun sejak dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3), tidak dapat mengumpulkan angka kredit yang ditentukan; atau c. dijatuhi hukuman disiplin tingkat berat dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, kecuali hukuman disiplin penurunan pangkat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 26 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id