Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pranata Komputer yang telah selesai menjalani pembebasan sementara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dapat diangkat kembali dalam jabatan fungsional Pranata Komputer. (2) Pengangkatan kembali dalam jabatan fungsional Pranata Komputer sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat menggunakan angka kredit terakhir yang dimiliki dan dari prestasi di bidang sistem informasi berbasis komputer yang diperoleh selama tidak menduduki jabatan fungsional Pranata Komputer.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id