Koreksi Pasal 24
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Komputer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Komputer Utama,
pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi.
(2) Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya sepuluh angka kredit dari kegiatan unsur utama.
(3) Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua puluh lima angka kredit dari kegiatan unsur utama.
(4) Disamping pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat
(3), Pranata Komputer juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila :
a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat;
b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil;
c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pranata Komputer;
d. menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan
e. menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
Koreksi Anda
