Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pranata Komputer Pelaksana Pemula, pangkat Pengatur Muda, golongan ruang II/a sampai dengan Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata, golongan ruang III/c dan Pranata Komputer Pertama, pangkat Penata Muda, golongan ruang III/a sampai dengan Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama Madya, golongan ruang IV/d, dibebaskan sementara dari jabatannya, apabila dalam jangka waktu lima tahun sejak diangkat dalam pangkat terakhir tidak dapat mengumpulkan angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi. (2) Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak menduduki pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya sepuluh angka kredit dari kegiatan unsur utama. (3) Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e dibebaskan sementara dari jabatannya apabila setiap tahun sejak diangkat dalam pangkatnya tidak dapat mengumpulkan sekurang-kurangnya dua puluh lima angka kredit dari kegiatan unsur utama. (4) Disamping pembebasan sebagaimana dimaksud ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), Pranata Komputer juga dibebaskan sementara dari jabatannya apabila : a. dijatuhi hukuman disiplin tingkat sedang atau tingkat berat berupa penurunan pangkat; b. diberhentikan sementara sebagai Pegawai Negeri Sipil; c. ditugaskan secara penuh di luar jabatan fungsional Pranata Komputer; d. menjalankan cuti di luar tanggungan negara; dan e. menjalani tugas belajar lebih dari enam bulan.
Koreksi Anda