Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 21

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bagi Pranata Komputer : a. mengumpulkan dan memfotokopi kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan; b. mencatat kegiatan-kegiatan yang telah dilakukan dan diketahui oleh atasannya; dan c. mengajukan usul penetapan angka kredit kepada pimpinan satuan kerja masing-masing. (2) Bagi pimpinan satuan kerja atau pejabat yang ditunjuk : a. menerima usul penetapan angka kredit dari pejabat fungsional dilingkungannya; b. meneliti bahwa usul penetapan angka kredit bagi Pranata komputer disampaikan setelah menurut perhitungan, yang bersangkutan memenuhi jumlah angka kredit yang disyaratkan untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi dan dibuat menurut contoh formulir sebagaimana tercantum dalam Lampiran I a berikut : 1. untuk Pranata Komputer Terampil dapat dilihat dalam DUPAK Pranata Komputer Terampil, dan 2. untuk Pranata Komputer Ahli dapat dilihat dalam DUPAK Pranata Komputer Ahli. c. setiap usul penetapan angka kredit Pranata Komputer Terampil dan Pranata Komputer Ahli harus dilampiri dengan : 1. surat pernyataan melakukan kegiatan operasi teknologi informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan operasi teknologi informasi; 2. surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi teknologi informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi teknologi informasi; 3. surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi sistem informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan implementasi sistem informasi; 4. surat pernyataan melakukan kegiatan analisis dan perancangan sistem informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan analisis dan perancangan sistem informasi; 5. surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan kebijaksanaan sistem informasi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penyusunan kebijaksanaan sistem informasi; 6. surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan pengembangan profesi; dan 7. surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pranata komputer dan bukti fisiknya dibuat menurut contoh dalam surat pernyataan melakukan kegiatan penunjang pranata komputer; 8. fotokopi atau salinan yang disahkan oleh pejabat yang berwenang mengesahkan bukti mengenai ijazah Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Latihan dan atau keterangan penghargaan yang pernah diterima; dan 9. pengiriman DUPAK kepada Sekretariat dari pimpinan satuan kerja dilakukan selambat-lambatnya tiga bulan sebelum pelaksanaan penilaian atau pada awal Oktober untuk periode kenaikan pangkat 1 April tahun berikutnya dan awal Juni untuk periode kenaikan pangkat 1 Oktober tahun yang bersangkutan. (3) Bagi Sekretariat : a. membantu Tim Penilai dalam verifikasi DUPAK; b. menerima DUPAK yang diajukan oleh Satker dengan cara menandatangani tanda terima berkas DUPAK yang diterima; c. memeriksa kelengkapan DUPAK dan masing-masing Pranata Komputer yang dikirim oleh Satker; d. sekretariat berkewajiban mempersiapkan persidangan tim penilai termasuk ruang rapat, ATK, konsumsi; dan e. sekretariat berkewajiban untuk mengisi DUPAK dalam lajur 8 sesuai dengan hasil sidang dan menjumlahkan hasilnya pada lajur 9 diakhir halaman DUPAK. (4) Bagi Tim Penilai : a. meneliti persyaratan penetapan angka kredit dan bukti yang dilampirkan; b. melakukan sidang penilaian angka kredit terhadap Pranata Komputer yang akan naik pangkat setingkat lebih tinggi; c. MEMUTUSKAN hasil sidang penilaian angka kredit dan menandatangani BAPAK; dan d. menyampaikan BAPAK kepada pejabat yang berwenang MENETAPKAN dan mengesahkannya menjadi PAK yang bersangkutan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 21 — PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Pasal.id