Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Pranata Komputer bagi PNS Dephan diajukan oleh : a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pranata Komputer Utama; dan b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pranata Komputer Madya; (2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan. Pasal 20 (1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku; (2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Komputer yang bersangkutan.
Koreksi Anda