Koreksi Pasal 19
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Usul penetapan angka kredit Pranata Komputer bagi PNS Dephan diajukan oleh :
a. Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pranata Komputer Utama; dan
b. Pejabat Eselon I atau II di lingkungan Departemen Pertahanan kepada Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan untuk Pranata Komputer Madya;
(2) Mekanisme pengusulan angka kredit jabatan fungsional Pranata Komputer di lingkungan TNI diatur lebih lanjut oleh Mabes TNI dan masing-masing Angkatan.
Pasal 20
(1) Angka kredit yang ditetapkan oleh pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit, digunakan untuk mempertimbangkan kenaikan jabatan/pangkat Pranata Komputer sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
(2) Terhadap keputusan pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit tidak dapat diajukan keberatan oleh Pranata Komputer yang bersangkutan.
Koreksi Anda
