Koreksi Pasal 18
PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN
Teks Saat Ini
(1) Pejabat yang berwenang MENETAPKAN angka kredit bagi PNS Dephan untuk jabatan fungsional Pranata Komputer jenjang :
a. utama adalah Kepala Badan Pusat Statistik (BPS);
b. madya adalah Sekretaris Jenderal Departemen Pertahanan; dan
c. pertama sampai muda adalah Kapusdatin Dephan selaku Satuan Kerja Koordinator Pelaksana.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat mendelegasikan kewenangannya kepada pejabat lain yang ditunjuk sesuai ketentuan yang berlaku.
(3) Dalam hal Satuan Kerja Koordinator Pelaksana pada Mabes TNI atau Angkatan belum ditetapkan, maka penetapan angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dapat ditetapkan oleh Satuan Kerja Koordinator Pelaksana unit organisasi Dephan.
Koreksi Anda
