Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unsur kegiatan yang dinilai dalam pemberian angka kredit, terdiri dari : a. unsur utama; dan b. unsur penunjang. (2) Unsur utama terdiri dari : a. pendidikan; b. operasi teknologi informasi; c. analisis dan perancangan sistem informasi; d. implementasi sistem informasi; e. penyusunan kebijaksanaan sistem informasi; dan f. pengembangan profesi (3) Unsur penunjang adalah kegiatan yang mendukung pelaksanaan tugas Pranata Komputer meliputi : a. pengajar/pelatih di bidang teknologi informasi; b. peran serta dalam seminar/lokakarya/konferensi; c. keanggotaan dalam tim penilai angka kredit jabatan fungsional Pranata Komputer; d. keanggotaan dalam organisasi profesi; e. perolehan piagam kehormatan; dan f. perolehan gelar kesarjanaan lainnya. (4) Jumlah angka kredit kumulatif minimal yang harus dipenuhi oleh setiap Pegawai Negeri Sipil untuk dapat diangkat dalam jabatan dan kenaikan pangkat/jabatan Pranata komputer adalah sebagaimana tercantum dalam lampiran I bagi Pranata Komputer Tingkat Terampil dan Pranata Komputer Tingkat Ahli, dengan ketentuan : a. sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) angka kredit berasal dari unsur utama; dan b. sebanyak-banyaknya 20% (dua puluh persen) angka kredit berasal dari unsur penunjang. (5) Pranata Komputer yang memiliki angka kredit melebihi angka kredit yang ditentukan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi, kelebihan angka kredit tersebut diperhitungkan untuk kenaikan pangkat/jabatan berikutnya. (6) Apabila kelebihan jumlah angka kredit sebagaimana dimaksud pada ayat (5) memenuhi jumlah angka kredit untuk kenaikan jabatan dua tingkat atau lebih dari jabatan terakhir yang diduduki, maka Pranata Komputer yang bersangkutan dapat diangkat dalam jenjang jabatan sesuai dengan jumlah angka kredit yang dimiliki, dengan ketentuan : a. paling singkat telah satu tahun dalam jabatan terakhir; dan b. setiap unsur penilaian dalam Daftar Penilaian Pelaksanaan Pekerjaan (DP3) paling rendah bernilai baik dalam satu tahun terakhir. (7) Pranata Komputer yang telah memperoleh angka kredit untuk kenaikan pangkat/jabatan pada tahun pertama dalam masa pangkat/jabatan yang didudukinya, pada tahun berikutnya wajib mengumpulkan sekurang- kurangnya 20% (dua puluh persen) angka kredit dari jumlah angka kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan pangkat/jabatan setingkat lebih tinggi dari kegiatan unsur utama di luar unsur pendidikan dan/atau pengembangan profesi. (8) Pranata Komputer Madya yang akan naik pangkat menjadi Pembina Tingkat I, golongan ruang IV/b sampai dengan Pranata Komputer Utama, golongan ruang IV/e, wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya 12 (dua belas) angka kredit dari unsur pengembangan profesi. (9) Pranata Komputer Utama, pangkat Pembina Utama, golongan ruang IV/e setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya dua puluh lima angka kredit dari kegiatan unsur utama. (10) Pranata Komputer Penyelia, pangkat Penata Tingkat I, golongan ruang III/d, setiap tahun sejak menduduki pangkat/jabatannya wajib mengumpulkan sekurang-kurangnya sepuluh angka kredit dari kegiatan unsur utama; (11) Pranata Komputer yang secara bersama-sama membuat karya tulis/karya ilmiah di bidang teknologi informasi, diberikan angka kredit dengan ketentuan sebagai berikut : a. 60% (enam puluh persen) bagi penulis utama; dan b. 40% (empat puluh persen) dibagi rata untuk semua penulis pembantu. (12) Jumlah penulis pembantu sebagaimana dimaksud dalam ayat (11) huruf b sebanyak-banyaknya tiga orang.
Koreksi Anda