Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 4 Tahun 2009 | Peraturan Menteri Nomor 4 Tahun 2009 tentang PELAKSANAAN JABATAN FUNGSIONAL PRANATA KOMPUTER DAN ANGKA KREDITNYA BAGI PEGAWAI NEGERI SIPIL DEPARTEMEN PERTAHANAN

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penilaian angka kredit ditetapkan sebagai berikut : a. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas diatas jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sebesar 80% (delapan puluh persen) dari angka kredit setiap butir kegiatan; dan b. Pranata Komputer yang melaksanakan tugas di bawah jenjang jabatannya, angka kredit yang diperoleh ditetapkan sama dengan angka kredit dari setiap butir kegiatan.
Koreksi Anda